Senin, 11 Juli 2011

Syarat2 menikah di KUA

| Senin, 11 Juli 2011 | 0 komentar

menikah di KUA

Menikah secara agama atau yang biasa disebut nikah sirih berbeda syaratnya dengan prosedur nikah di KUA (Kantor Urusan Agama), karena di KUA kita harus melampirkan atau memenuhi beberapa persyaratan demi kepentingan pencatatan sipil.

Nah, bagi anda yang ingin menikah di KUA (Kantor Urusan Agama) harap membawa surat-surat sebagai berikut :

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000 (enam ribu rupiah) yang diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
  3. Surat Pengantar RT & RW setempat.
  4. Setelah mendapat surat keterangan RT & RW setempat, lalu minta Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo calon penganten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Cerai dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik calon penganten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi penganten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Kedua calon penganten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
Demikian syarat-syarat menikah yang harus anda penuhi jika ingin tercatat di Kantor Urusan Agama.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com