Jumat, 08 Juli 2011

Apa saja rukun-rukun menikah

| Jumat, 08 Juli 2011 | 0 komentar

rukun-rukun menikah

Menikah adalah salah satu impian setiap orang. Menikah menjadi titik awal kehidupan baru dari seseorang dalam membangun rumah tangga sendiri. Untuk itu disini akan diuraikan rukun dan syarat-syarat untuk menikah.

Rukun adalah bagian wajib yang harus ada pada sesuatu, dan tidak sah sesuatu tersebut adanya bila salah satu rukun tidak dipenuhi. Begitu juga dengan menikah, ada rukun-rukun yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah ijab dan kabul yang muncul dari keduanya berupa ungkapan kata (shighah).

Karena dari shighah ini secara langsung akan menyebabkan timbulnya sisa rukun menikah yang lain.
  • Ijab: ucapan yang terlebih dahulu terucap dari mulut salah satu kedua belah pihak untuk menunjukkan keinginannya membangun ikatan dan menikah.
  • Qabul: apa yang kemudian terucap dari pihak lain yang menunjukkan kerelaan/ kesepakatan/ setuju atas apa yang telah diwajibkan oleh pihak pertama.

Dari shighah ijab dan qabul, kemudian timbul sisa rukun menikah lainnya, yaitu:

  1. Adanya kedua mempelai (calon suami dan calon istri)
  2. Wali
  3. Saksi
Shighah akad bisa diwakilkan oleh dua orang yang telah disepakati oleh syariat, yaitu:
  • Kedua belah pihak adalah asli: suami dan istri
  • Kedua belah pihak adalah wali: wali suami dan wali istri
  • Kedua belah pihak adalah wakil: wakil suami dan wakil istri
  • Salah satu pihak asli dan pihak lain wali
  • Salah satu pihak asli dan pihak lain wakil
  • Salah satu pihak wali dan pihak lain wakil
Atas dasar rukun-rukun menikah tersebut, maka jika salah satu rukun yang disebutkan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pernikahan menjadi tidak sah.

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

 
© Copyright 2010. yourblogname.com . All rights reserved | yourblogname.com is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com - zoomtemplate.com